Paspor Yang Wajib Dimiliki Pelaut Resmi

Bagi pelaut yang bekerja atau akan bergabung dengan kapal di luar negeri, paspor menjadi dokumen perjalanan yang sangat penting. Namun, pelaut tidak cukup hanya menyiapkan paspor. Karena itu, Buku Pelaut (Seaman Book), sertifikat pelaut, serta dokumen pendukung pekerjaan juga perlu di pastikan sesuai. Artikel ini membahas paspor yang wajib dimiliki pelaut, persyaratan, masa berlaku, serta hal penting yang perlu di siapkan sebelum berangkat.

Paspor Apa yang Wajib Dimiliki Pelaut?

Secara umum, pelaut Indonesia menggunakan Paspor Biasa Republik Indonesia untuk perjalanan ke luar negeri. Jadi, istilah “paspor pelaut” lebih tepat di pahami sebagai paspor biasa yang di ajukan untuk tujuan sebagai pelaut dan membutuhkan dokumen pendukung tambahan. Selain itu, petugas imigrasi dapat meminta dokumen pekerjaan sesuai kondisi pemohon.

Karena itu, jangan samakan fungsi paspor dengan Buku Pelaut. Paspor berfungsi sebagai dokumen perjalanan internasional, sedangkan Buku Pelaut menjadi dokumen kepelautan yang mencatat identitas dan riwayat pekerjaan pelaut. Keduanya dapat saling melengkapi ketika pelaut bekerja lintas negara.

Dokumen yang Perlu Di siapkan Pelaut

Agar proses berjalan lebih lancar, siapkan dokumen utama sejak awal. Berdasarkan informasi layanan imigrasi, pelaut dapat di minta melengkapi dokumen umum paspor sekaligus dokumen pendukung profesi, seperti:

  1. E-KTP yang masih berlaku.
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah sesuai ketentuan.
  4. Buku Pelaut (Seaman Book) sebagai dokumen pendukung profesi.
  5. Basic Safety Training (BST) yang masih berlaku.
  6. Job letter, perjanjian kerja laut, atau rekomendasi sesuai kebutuhan kantor imigrasi.
  7. Paspor lama apabila mengajukan penggantian.

Namun, persyaratan tambahan dapat berbeda berdasarkan kondisi pemohon dan kantor imigrasi. Oleh sebab itu, periksa kembali ketentuan kantor imigrasi sebelum datang agar proses tidak tertunda.

  Pelaut Indonesia Bekerja di Qatar

Masa Berlaku dan Biaya Paspor Pelaut

Pada 2026, paspor biasa WNI yang memenuhi ketentuan dapat memiliki masa berlaku paling lama 10 tahun. Sementara itu, pilihan masa berlaku dan jenis paspor memengaruhi tarif PNBP. Sebagai gambaran, tarif resmi yang di publikasikan kantor imigrasi mencantumkan paspor biasa non-elektronik 10 tahun sebesar Rp650.000 dan paspor elektronik 10 tahun sebesar Rp950.000. Namun, cek tarif terbaru sebelum membayar karena kebijakan layanan dapat berubah.

Kesalahan yang Sering Membuat Pengurusan Paspor Pelaut Tertunda

  • Data nama atau tanggal lahir berbeda antara KTP, KK, dan dokumen lainnya.
  • Buku Pelaut atau BST tidak tersedia saat pemeriksaan.
  • Dokumen pekerjaan belum lengkap.
  • Paspor lama bermasalah, rusak, atau hilang tanpa dokumen pendukung.
  • Pemohon belum mengecek persyaratan tambahan dari kantor imigrasi.

Oleh karena itu, cek seluruh dokumen sebelum mengajukan permohonan. Dengan persiapan tersebut, Anda dapat mengurangi risiko bolak-balik dan mempercepat proses administrasi.

Bantuan Pengurusan Dokumen Pelaut

Jika Anda membutuhkan pendampingan untuk menyiapkan dokumen pelaut, paspor, atau kebutuhan keberangkatan kerja ke luar negeri, Jangkar Groups siap membantu proses administrasi sesuai kebutuhan Anda. Tim dapat membantu pengecekan dokumen, konsultasi persyaratan, serta pendampingan layanan terkait.

FAQ Paspor Pelaut

Apakah pelaut wajib memiliki paspor?

Untuk perjalanan dan pekerjaan ke luar negeri, pelaut membutuhkan dokumen perjalanan yang sah, yaitu paspor, sesuai tujuan dan ketentuan negara yang di tuju.

Apakah Buku Pelaut menggantikan paspor?

Tidak. Buku Pelaut dan paspor memiliki fungsi berbeda sehingga keduanya tidak dapat di anggap sebagai dokumen yang sama.

Berapa lama masa berlaku paspor pelaut?

Paspor pelaut menggunakan paspor biasa, sehingga masa berlakunya mengikuti ketentuan paspor biasa yang berlaku bagi WNI.

Apakah Jangkar Groups bisa membantu persiapan dokumen?

Bisa. Anda dapat menghubungi Jangkar Groups untuk konsultasi dan pendampingan administrasi sesuai kebutuhan dokumen pelaut.

Tinggalkan komentar

Chat Whatsapp