Cara Pengurusan Buku Pelaut Terbaru

Proses pengurusan Buku Pelaut (Seaman Book) kini telah beralih sepenuhnya ke ekosistem digital melalui sistem e-Pelaut Kementerian Perhubungan. Dokumen esensial ini merupakan identitas resmi dan rekam jejak mutlak bagi setiap pelaut yang akan berlayar di perairan nasional maupun internasional. Namun, tahapan registrasi online, sinkronisasi sertifikat kepelautan, hingga proses penerbitan fisik kerap membingungkan kandidat seafarer. Artikel ini menyajikan panduan struktural paling mutakhir mengenai cara pengurusan Buku Pelaut agar Anda lolos verifikasi tanpa kendala administratif.

Syarat Wajib Pengurusan Buku Pelaut 2026

Sebelum mengakses portal e-Pelaut, pastikan seluruh dokumen fisik maupun hasil pindaian (scan) Anda sudah siap, jelas, dan berformat sesuai ketentuan sistem (umumnya PDF/JPG maksimal 2MB). Selanjutnya Dokumen yang wajib di siapkan antara lain:

  • Sertifikat BST (Basic Safety Training): Wajib di miliki dan sudah terbit nomor serinya di sistem.
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani & Rohani: Harus di terbitkan oleh rumah sakit atau klinik yang di tunjuk resmi (approved medical center) oleh BPSDM Perhubungan.
  • Identitas Diri: KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran asli.
  • SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian): Selanjutnya Masih dalam masa berlaku.
  • Pas Foto Terbaru: Selanjutnya Ukuran 3×4 dan 4×6 (memakai kemeja putih berdasi hitam, latar belakang biru untuk Nautical dan merah untuk Engineering).

Langkah-Langkah Membuat Buku Pelaut (Sistem Online)

  1. Registrasi Akun e-Pelaut: Akses situs resmi Buku Pelaut Dephub. Klik ‘Daftar’ dan lengkapi data dasar menggunakan email aktif.
  2. Pengisian Profil dan Unggah Dokumen: Login ke dashboard, isi biodata lengkap sesuai KTP. Unggah semua berkas persyaratan (BST, Surat Sehat, SKCK) pada kolom yang di sediakan.
  3. Pilih Jadwal & Lokasi Kedatangan: Pilih Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) terdekat untuk proses biometrik. Selanjutnya Tentukan tanggal wawancara dan foto.
  4. Cetak Tanda Terima: Setelah submit, sistem akan mengeluarkan bukti pendaftaran. Cetak dokumen ini.
  5. erifikasi Fisik di KSOP: Datang ke kantor Syahbandar sesuai jadwal membawa kelengkapan dokumen asli. Proses ini meliputi foto langsung, sidik jari, dan wawancara singkat.
  6. Pembayaran PNBP: Selanjutnya Anda akan menerima kode billing SIMPONI. Lakukan pembayaran melalui bank persepsi atau mobile banking.
  7. Pencetakan Buku:
  8. Setelah pembayaran terkonfirmasi, Buku Pelaut akan di cetak dan di serahkan kepada Anda.
Perhatian: Pastikan Anda membayar tagihan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sebelum kode billing kedaluwarsa. Keterlambatan pembayaran akan mengharuskan Anda mengulang proses generate billing dari awal dan menunda pencetakan buku.

Solusi Urus Dokumen Pelaut Cepat & Aman via Jangkar Groups

Menavigasi birokrasi kemaritiman seringkali memakan waktu dan tenaga, terutama jika Anda sedang mengejar jadwal sign-on ke kapal. Selanjutnya Jangan biarkan karir berlayar Anda terhambat oleh antrean sistem atau penolakan verifikasi akibat dokumen yang kurang presisi.

  Syarat Pelaut Menjadi Nahkoda Kapal

Jangkar Groups hadir sebagai mitra strategis Anda. Selanjutnya Kami mengelola pendampingan end-to-end untuk pengurusan Buku Pelaut baru, perpanjangan, hingga sinkronisasi sertifikat kepelautan Anda secara profesional, legal, dan transparan.

FAQ: Seputar Buku Pelaut (Seaman Book)

Berapa lama masa berlaku Buku Pelaut?

Buku pelaut memiliki masa berlaku hingga 7 (tujuh) tahun dan dapat di perpanjang untuk maksimal pengajuan berikutnya. Pastikan untuk memperpanjang sebelum masa berlakunya habis agar tidak terkendala saat hendak berlayar.

Apakah bisa membuat Buku Pelaut jika belum memiliki sertifikat BST?

Tidak bisa. Sertifikat Basic Safety Training (BST) adalah syarat paling mutlak. Anda harus menyelesaikan pendidikan dasar keselamatan tersebut terlebih dahulu di instansi diklat yang terakreditasi.

Bagaimana jika Buku Pelaut saya hilang atau rusak?

Untuk kasus buku hilang, Anda di wajibkan melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian. Selain itu, di perlukan juga surat pengantar dari perusahaan pelayaran (jika sudah bekerja) untuk memproses pencetakan buku pengganti di KSOP.

Berapa biaya resmi pembuatan Buku Pelaut?

Biaya pembuatan mengacu pada regulasi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) terbaru dari Kementerian Perhubungan. Pembayaran di lakukan secara resmi melalui bank atau ATM dengan kode billing dari sistem. Hindari pembayaran tunai di luar sistem resmi.

Tinggalkan komentar

Chat Whatsapp