Syarat Buku Pelaut Lengkap (Seaman Book) adalah dokumen identitas resmi sekaligus rekam jejak wajib bagi siapa pun yang ingin bekerja di atas kapal niaga maupun kapal penumpang. Di era digitalisasi Kemenhub saat ini, proses pendaftarannya sudah menggunakan sistem Buku Pelaut Online. Agar proses verifikasi di KSOP/Syahbandar berjalan lancar tanpa penolakan, Anda harus mempersiapkan dokumen dengan sangat presisi. Berikut adalah rincian syarat buku pelaut terbaru dan panduan pengajuannya.
Syarat Buku Pelaut Lengkap (Update 2026)
Untuk mengajukan permohonan baru maupun perpanjangan, selanjutnya pastikan seluruh dokumen dasar ini di pindai (di-scan) dengan jelas, tidak terpotong, dan masih dalam masa berlaku aktif:
- Sertifikat Keahlian Pelaut: Minimal memiliki sertifikat Basic Safety Training (BST) asli yang sudah di validasi.
- Surat Keterangan Sehat Jasmani & Rohani: Wajib di terbitkan oleh Rumah Sakit atau Klinik BKKP (Balai Kesehatan Kerja Pelayaran) yang di tunjuk resmi oleh Kemenhub.
- Dokumen Identitas Pribadi: Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang terintegrasi dengan Dukcapil.
- Bukti Lahir/Status: Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir asli.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK): SKCK aktif dari Polres/Polda setempat dengan tujuan “Pembuatan Buku Pelaut”.
- Pas Foto Terbaru: Ukuran 3×4 dan 4×6 (masing-masing 3 lembar). selanjutnya Mengenakan kemeja putih berdasi hitam. Background biru (untuk bagian Nautika/Dek) atau merah (untuk bagian Teknika/Mesin).
Solusi Urus Buku Pelaut Cepat & Bergaransi Legal
Mengurus birokrasi, antre di Syahbandar, hingga sinkronisasi data sertifikat seringkali menguras waktu istirahat Anda yang berharga. Selanjutnya Jangkar Groups hadir sebagai mitra legalitas kelautan yang menjamin proses pengurusan dokumen pelaut Anda selesai tepat waktu, 100% legal, dan terdaftar di Kemenhub.
- ✅ Bebas Antre: Tim kami yang akan memproses pengajuan hingga fisik buku tercetak.
- ✅ Pemberkasan Terjamin: selanjutnya Kami melakukan pra-verifikasi agar dokumen tidak di tolak oleh sistem KSOP.
- ✅ Transparan & Terpercaya: selanjutnya Bukti bayar PNBP resmi dan status buku bisa langsung Anda cek secara online.
⭐⭐⭐⭐⭐ 4.9/5 (Berdasarkan 1.845 Ulasan Klien Pelaut)
FAQ: Pertanyaan Seputar Syarat Buku Pelaut Lengkap
1. Apakah sertifikat BST (Basic Safety Training) wajib untuk membuat buku pelaut?
Ya, sangat wajib. Sertifikat BST adalah syarat mutlak dasar yang membuktikan bahwa calon pelaut telah memahami standar keselamatan kerja di atas kapal sebelum buku pelaut bisa di terbitkan.
2. Berapa lama proses pembuatan buku pelaut online?
Jika seluruh dokumen sudah lengkap dan terverifikasi secara sistem, pencetakan buku di kantor Syahbandar (KSOP) biasanya memakan waktu 1 hingga 3 hari kerja.
3. Bagaimana prosedur jika buku pelaut hilang atau rusak?
Untuk buku pelaut yang hilang, Anda di wajibkan melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan fotokopi buku pelaut lama (jika ada), lalu mengajukan permohonan cetak ulang melalui akun online Anda.
4. Bisakah Medical Check Up (MCU) di lakukan di rumah sakit biasa?
Tidak bisa. Surat keterangan sehat untuk buku pelaut hanya valid jika di keluarkan oleh lembaga BKKP atau klinik utama/rumah sakit yang telah mendapatkan penunjukan resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.